Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 18 orang saksi di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Kamis terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.
"Ya, memang benar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 18 orang pejabat di Sumut," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yayuk Andriani ketika ditanya wartawan di Medan, Kamis (3/3/2016).
Dia menjelaskan, ke-18 pejabat yang diperiksa itu merupakan saksi yang diduga mengetahui aliran dana dugaan suap tersebut.
"Dalam pemeriksaan pada hari ini, mereka itu masih berstatus sebagai saksi," ujar Yayuk seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika ditanya terkait pemeriksaan para pejabat Sumut itu membenarkannya.
"Memang ada pemeriksaan dilakukan KPK. Tapi, KPK hanya meminjam ruangan di Sat Reskrim Polresta Medan," ucap Kombes Pol Mardiaz.
Meski demikian, Mardiaz mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
"Saya tidak mengetahui jumlah yang diperiksa KPK. Sebab mereka hanya meminjam ruangan untuk pemeriksaan," kata mantan Kapolres Madina itu.
Dari 18 orang yang diperiksa itu, beberapa diantaranya yakni Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Benny Miraldy, Dosen Fakultas Agama Islam UISU dan mantan anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014.
Kemudian, Muhammad Rasadi Nasution, Kasubbag Perundang-undangan dan Rapenda, Sekretaris DPRD Sumut, Mulyani mantan anggota DPRD tahun 2009-2014, dan Yan Syahrin mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014.