Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai melakukan teleconfrence dengan seluruh Kalapas se-Indonesia di Gedung Imigrasi, Jakarta, Selasa (26/4). Teleconfrence tersebut dilakukan guna memberikan arahan terkait dengan penanganan narapidana dan juga penanganan sterilisasi peredaran narkoba. Menkumham akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 1999 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. [suara.com/Oke Atmaja]
Menkumham Beri Arahan kepada Kalapas
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 26 April 2016 | 14:58 WIB
BERITA TERKAIT
Narapidana Lapas Banceuy akan Dipindahkan ke Gedung Baru
25 April 2016 | 12:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 18:01 WIB
Foto | 17:40 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:26 WIB
Foto | 19:26 WIB