Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Nazar telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima fee sebesar Rp23,1 miliar dari PT Duta Graha Indah dan Rp17,2 miliar dari PT Nindya Karya untuk pengerjaan proyek pemerintah. [Suara.com/Oke Atmaja]