Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menentang keras kebijakan Gubernur DKI yang mengedepankan 'uang DP dan CSR" dari pengusaha dalam membangun Ibukota, serta menuntut kenaikan upah minimum 2107 sebesar Rp.650 ribu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tuntut Kenaikan Upah Minimum DKI
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 01 Juni 2016 | 12:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemprov Resmi Tetapkan Upah Minimum 2025 di Jakarta untuk 3 Sektor dan 18 Subsektor, Ini Lengkapnya!
15 Desember 2024 | 19:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 14:02 WIB
Foto | 13:13 WIB
Foto | 13:07 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 17:31 WIB
Foto | 12:34 WIB
Foto | 12:11 WIB
Foto | 00:44 WIB