Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menentang keras kebijakan Gubernur DKI yang mengedepankan 'uang DP dan CSR" dari pengusaha dalam membangun Ibukota, serta menuntut kenaikan upah minimum 2107 sebesar Rp.650 ribu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tuntut Kenaikan Upah Minimum DKI
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 01 Juni 2016 | 12:35 WIB
BERITA TERKAIT
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
17 Desember 2025 | 08:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB