UMP 2026 Terancam Turun? KSPSI Mendesak Pemerintah Buka Formula dan Pastikan Kenaikan Upah

Kamis, 04 Desember 2025 | 16:27 WIB
UMP 2026 Terancam Turun? KSPSI Mendesak Pemerintah Buka Formula dan Pastikan Kenaikan Upah
Andi Gani dalam konferensi pers usai Rapimnas KSPSI (Suara.com/Muhammad Yasir)
Baca 10 detik
  • Presiden KSPSI mendesak pemerintah membuka transparan formula UMP 2026 karena adanya bocoran potensi penurunan upah.
  • KSPSI mengusulkan kenaikan UMP 2026 antara 6,5 persen hingga 8 persen berdasarkan data daerah.
  • KSPSI akan melakukan aksi di daerah masing-masing, namun dipastikan tidak akan ada mogok nasional.

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendesak pemerintah segera membuka secara transparan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Desakan itu muncul di tengah bocoran perhitungan awal yang disebut-sebut justru menunjukkan potensi penurunan upah.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Gani dalam konferensi pers usai Rapimnas KSPSI di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). Ia menegaskan, kenaikan UMP 2026 tidak boleh lebih rendah dibandingkan tahun 2025.

“Saya mohon, kenaikan upah tidak boleh rendah dari seperti tahun 2025,” ujar Andi Gani. 

KSPSI sendiri mengusulkan kenaikan UMP 2026 berada dalam rentang 6,5 persen hingga 8 persen. Perhitungan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, indeks tertentu, serta kontribusi pekerja terhadap perekonomian di masing-masing daerah.

Namun hingga kini, menurut Andi Gani, pemerintah belum membuka formula resmi yang akan digunakan. Kondisi ini membuat serikat pekerja dan Dewan Pengupahan berada dalam ketidakpastian.

“Sampai hari ini, jujur saja, pemerintah belum membuka formula sebenarnya seperti apa. Jadi kami bingung ketika ditanya berapa perhitungan upahnya,” katanya.

Andi Gani juga mengaku menerima bocoran dari sumber yang disebutnya sangat terpercaya terkait perhitungan awal UMP 2026.

“Saya mendapat bocoran dua hari yang lalu. Dari sumber yang sangat terpercaya, dan saya sudah berhitung, memang secara kalkulasi, upahnya menurun. Tetapi kan ini belum pasti,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada kepastian apakah perhitungan tersebut benar-benar berasal dari formula pemerintah. Pasalnya, pemerintah belum merilis penghitungan resmi apa pun.

Baca Juga: Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar

“Apakah pasti dari pemerintah? Saya belum memastikan, karena memang pemerintah belum mengeluarkan perhitungan apa pun,” tuturnya.

KSPSI pun mendorong agar pemerintah tidak menunda pengumuman formula hingga mendekati akhir tahun. Menurut Andi Gani, keterlambatan hanya akan memicu kegelisahan di kalangan buruh.

“Pak Menaker, sebaiknya tidak perlu ragu-ragu. Keluarkan formulanya, kita duduk bareng, kita menghitung dengan jelas berapa jumlahnya. Nanti, saya agak khawatir nih, tiba-tiba akhir tahun baru diumumkan, buruhnya kaget,” pintanya.

Ia menambahkan, secara aturan, penetapan UMP tidak boleh melewati batas 31 Desember, karena upah baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak menetapkan kebijakan secara mendadak tanpa dialog.

“Jangan juga kita mengejar target tenggat waktu yang mepet. Nanti belum ada reaksi buruh yang sangat keras, kita belum duduk bersama tiba-tiba itu di-efektifkan, itu sangat-sangat kita hindari,” tegasnya.

Terkait potensi aksi buruh, Andi Gani memastikan KSPSI tidak akan menggelar mogok nasional. KSPSI memilih menggelar aksi di daerah sesuai dinamika wilayah masing-masing.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI