Suara.com - Terpidana Marudut dipindahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/9/2016). Marudut merupakan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, yang sebagai perantara suap terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. [Suara.com/Oke Atmaja]