Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9). Pemerintah telah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan harapan dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. [ANTARA/Rosa Panggabean]
Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 23 September 2016 | 19:10 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Konglomerat Indonesia dan Sri Mulyani Disebut-sebut di Epstein Files? Begini Penjelasannya
04 Februari 2026 | 16:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB