RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 20 Juli 2026 | 14:00 WIB
RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
baca 10 detik
  • Akademisi UMJ, Septa Chandra, mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.
  • Usulan disampaikan dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang.
  • Badan khusus tersebut bertujuan menjaga nilai ekonomis aset agar tidak mengalami penyusutan selama proses hukum berlangsung nantinya.

Suara.com - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, memberikan masukan krusial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam paparannya, Septa menekankan pentingnya penunjukan lembaga khusus yang fokus pada pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Hal ini bertujuan agar barang yang disita atau dirampas tetap terjaga nilai ekonomisnya, tidak mengalami penyusutan, dan tetap terawat hingga resmi dirampas oleh negara.

"Tujuannya adalah agar barang yang disita tersebut tetap terjaga nilai ekonomisnya, tidak berkurang, tetap terawat, dan sampai akhirnya nanti dirampas secara resmi oleh negara, masih mempunyai nilai ekonomis yang sama. Kalau perlu bisa meningkat," ujar Septa di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Secara spesifik, Septa mengusulkan agar kewenangan pengelolaan aset ini tidak diserahkan kepada Jaksa Agung atau badan pengelola aset yang ada di bawah institusi kejaksaan saat ini.

Menurutnya, tugas pengelolaan aset skala besar akan mengganggu fokus utama atau main job dari Korps Adhyaksa tersebut.

Ia menilai Jaksa Agung saat ini sudah memiliki beban kerja yang cukup berat sebagai eksekutor aset tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Menurut saya, ini akan keluar dari main job atau tugas utama Jaksa Agung itu sendiri. Jaksa Agung sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor untuk mengelola aset-aset tindak pidana umum lainnya. Jadi, menurut saya akan lebih efektif jika dikelola oleh badan dengan pejabat yang berorientasi bisnis," tegasnya.

Septa menawarkan solusi agar RUU Perampasan Aset mengatur pembentukan badan khusus atau pejabat yang memiliki perspektif bisnis dalam mengembangkan aset.

baca juga

Skema ini dinilai penting terutama dalam proses penelusuran, pemblokiran, hingga eksekusi aset perdata.

Dengan adanya badan khusus yang memiliki kewenangan leluasa dan profesional, Septa optimistis aset-aset tersebut tidak akan terbengkalai atau rusak selama proses hukum berlangsung.

"Perlu regulasi yang jelas di dalam RUU Perampasan Aset ini mengenai adanya badan atau pejabat yang dapat melakukan kewenangannya secara leluasa untuk mengelola aset tersebut. Harapannya, mereka bisa mengelola aset secara pasti dan menilai secara ekonomis tidak berkurang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Empat Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Calon Emiten Beraset di Atas Rp250 Miliar

Empat Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Calon Emiten Beraset di Atas Rp250 Miliar

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 13:50 WIB

Indeks CFX10 Terkoreksi, Aset Kripto Ethereum Melonjak

Indeks CFX10 Terkoreksi, Aset Kripto Ethereum Melonjak

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 12:33 WIB

Bitcoin Cs Anjlok, Indeks CFX10 Melemah ke Level 763,88

Bitcoin Cs Anjlok, Indeks CFX10 Melemah ke Level 763,88

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:12 WIB

Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:45 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Masih Tinggi, Hari Ini Tembus Rp2,69 Juta/Gram

Harga Emas Antam Masih Tinggi, Hari Ini Tembus Rp2,69 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:06 WIB

Hasil MotoGP Inggris 2026: Kejutan dari Raul Fernandez yang Lama Menghilang

Hasil MotoGP Inggris 2026: Kejutan dari Raul Fernandez yang Lama Menghilang

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:06 WIB

Mengulik Desa Les: Saat Tradisi Gerakkan Ekonomi, Anak Muda Siap Warisi?

Mengulik Desa Les: Saat Tradisi Gerakkan Ekonomi, Anak Muda Siap Warisi?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Pengusaha Sektor Horeka Disarankan Pakai LPG Nonsubsidi, Ini Alasannya

Pengusaha Sektor Horeka Disarankan Pakai LPG Nonsubsidi, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Review Sterling Point: Refleksi Kehidupan dan Romansa Remaja Masa Kini

Review Sterling Point: Refleksi Kehidupan dan Romansa Remaja Masa Kini

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:00 WIB

17 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik Sang "Singa" yang Lahir di Hari Kemerdekaan Indonesia

17 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik Sang "Singa" yang Lahir di Hari Kemerdekaan Indonesia

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:42 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar

4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik

Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810

Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV

Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:26 WIB

×