Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya, dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. [Suara.com/Oke Atmaja]
Putusan Sela Miryam S Haryani
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Senin, 07 Agustus 2017 | 17:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara
31 Juli 2017 | 18:20 WIB WIBMiryam S. Haryani Jalani Sidang Eksepsi
17:23 WIBEko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun
15:29 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 12:41 WIB
Foto | 08:44 WIB
Foto | 08:34 WIB
Foto | 14:02 WIB
Foto | 13:13 WIB
Foto | 13:07 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 17:31 WIB
Foto | 12:34 WIB