Suara.com - Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan kepada mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama sekaligus Plt Sestama Bakamla itu karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016. [ANTARA/Wahyu Putro A]
Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 17 Juli 2017 | 15:29 WIB
BERITA TERKAIT
Hakim Vonis Tom Lembong karena 'Kapitalis': Pengacara Kaget, Sebut Tak Ada Bukti di Persidangan!
30 Juli 2025 | 15:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:56 WIB
Foto | 23:53 WIB
Foto | 20:23 WIB
Foto | 23:34 WIB
Foto | 20:27 WIB
Foto | 20:25 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 16:07 WIB
Foto | 23:38 WIB