Suara.com - Suasana Monumen Nasional (Monas) di kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (16/11). Gubernur DKI Jakarta berencana akan membuka kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan yang meliputi pelaksanaan kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan. Rencana kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang mengatur larangan tersebut yaitu Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan spanduk di Jakarta. [suara.com/KurniawanMas'ud]
Rencana Kegiatan Keagamaan di Monas
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 16 November 2017 | 16:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ubah Pergub, Anies Izinkan Monas untuk Acara Keagamaan
13 November 2017 | 10:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:44 WIB
Foto | 20:13 WIB
Foto | 20:04 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 07:46 WIB
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB