Suara.com - Pelayanan dan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta, Senin (27/11). BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit katastropik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah, setelah beredar isu di tengah masyarakat bahwa BPJS Kesehatan sudah tak menanggung lagi 8 penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BPJS Jamin 8 Penyakit Katastropik
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 27 November 2017 | 17:41 WIB
BERITA TERKAIT
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
27 September 2025 | 10:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:18 WIB
Foto | 20:54 WIB
Foto | 20:47 WIB
Foto | 10:58 WIB
Foto | 19:12 WIB
Foto | 17:15 WIB
Foto | 06:30 WIB