Suara.com - Polda Metro Jaya merilis sejumlah barang bukti perdagangan satwa dilindungi via media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1). Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi melalui media sosial dengan tujuh tersangka dan puluhan barang bukti satwa langka. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jual Beli Satwa Dilindungi
Rabu, 31 Januari 2018 | 16:34 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
HUT ke-12 Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Berharap Jadi Media Edukatif dan Penyejuk Masyarakat
11 Maret 2026 | 06:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:16 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 06:52 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB