Suara.com - Polda Metro Jaya merilis sejumlah barang bukti perdagangan satwa dilindungi via media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1). Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi melalui media sosial dengan tujuh tersangka dan puluhan barang bukti satwa langka. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]