Suara.com - Polda Metro Jaya merilis kasus pelaku ujaran kebencian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). Diskrimsus bersama Diresnarkoba dan Direskrimum Polda Metro Jaya mengungkap perkara Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh pelaku bernama Arsetyo Suryoadji dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit gawai, narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisap, satu pucuk senjata ilegal jenis 'air softgun' serta satu unit mobil sedan mewah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Jaya Rilis Pelaku Ujaran Kebencian
Jum'at, 30 Maret 2018 | 16:24 WIB
BERITA TERKAIT
Misteri Kematian Arya Daru: Bunuh Diri atau Ada yang Janggal? Ini Kata Polisi dan Keluarga
29 Juli 2025 | 20:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:38 WIB
Foto | 18:12 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 00:20 WIB
Foto | 08:45 WIB
Foto | 08:19 WIB
Foto | 07:30 WIB
Foto | 21:15 WIB