Suara.com - Polda Metro Jaya merilis kasus pelaku ujaran kebencian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). Diskrimsus bersama Diresnarkoba dan Direskrimum Polda Metro Jaya mengungkap perkara Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh pelaku bernama Arsetyo Suryoadji dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit gawai, narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisap, satu pucuk senjata ilegal jenis 'air softgun' serta satu unit mobil sedan mewah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Jaya Rilis Pelaku Ujaran Kebencian
Jum'at, 30 Maret 2018 | 16:24 WIB
BERITA TERKAIT
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
21 Desember 2025 | 16:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB