Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro Fitria dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Roro Fitria Menangis Divonis 4 Tahun Bui
Oke Dwi Atmaja Suara.Com
Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tiga Pilar Kedamaian: Solusi Atasi Emosi di Lapas Narkotika Muara Sabak
10 Juni 2025 | 08:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 14:02 WIB
Foto | 13:13 WIB
Foto | 13:07 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 17:31 WIB
Foto | 12:34 WIB
Foto | 12:11 WIB
Foto | 00:44 WIB