Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro Fitria dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Roro Fitria Menangis Divonis 4 Tahun Bui
Oke Dwi Atmaja Suara.Com
Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:44 WIB
BERITA TERKAIT
Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
31 Oktober 2025 | 17:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB
Foto | 19:26 WIB
Foto | 16:27 WIB