Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro Fitria dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Roro Fitria Menangis Divonis 4 Tahun Bui
Oke Dwi Atmaja Suara.Com
Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
24 April 2025 | 19:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB