Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro Fitria dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Roro Fitria Menangis Divonis 4 Tahun Bui
Oke Dwi Atmaja Suara.Com
Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:44 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
06 Februari 2026 | 14:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB