Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). Baiq Nuril optimis alasan pengajuan PK terkait pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan kasasinya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]
Sidang Perdana PK Baiq Nuril
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 10 Januari 2019 | 16:01 WIB
BERITA TERKAIT
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
10 September 2025 | 14:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:35 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 17:42 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 18:01 WIB
Foto | 17:40 WIB
Foto | 07:00 WIB