Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). Baiq Nuril optimis alasan pengajuan PK terkait pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan kasasinya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]
Sidang Perdana PK Baiq Nuril
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 10 Januari 2019 | 16:01 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Profil Zian Fahrezi Qori Cilik dari Bima, Juara Dunia MTQ di Irak dan Sederet Prestasinya
13 Februari 2026 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 15:56 WIB
Foto | 19:46 WIB