Suara.com - Hakim tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Hakim Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kivlan Zen karena menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur. [ANTARA FOTO/Nalendra]
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2019 | 13:51 WIB
BERITA TERKAIT
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
28 Oktober 2025 | 21:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB
Foto | 19:26 WIB
Foto | 16:27 WIB
Foto | 16:08 WIB
Foto | 13:00 WIB