Suara.com - Hakim tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Hakim Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kivlan Zen karena menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur. [ANTARA FOTO/Nalendra]
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2019 | 13:51 WIB
BERITA TERKAIT
Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
11 September 2025 | 12:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:35 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 17:42 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 18:01 WIB
Foto | 17:40 WIB