Suara.com - Kepala Badan POM, Penny Lukito memberikan keterangan pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (11/10). Berdasarkan kajian terhadap hasil pengujian yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 9 Oktober 2019 terhadap adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin, BPOM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi dan peredarannya dalam rangka kehati-hatian untuk melindungi masyarakat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
BPOM Perintahkan Industri Farmasi Hentikan Produksi Ranitidin
Jum'at, 11 Oktober 2019 | 14:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
8 Rekomendasi Merek Kosmetik BPOM, Aman untuk Anak Kecil
07 Mei 2025 | 09:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB