Suara.com - Kepala Badan POM, Penny Lukito memberikan keterangan pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (11/10). Berdasarkan kajian terhadap hasil pengujian yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 9 Oktober 2019 terhadap adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin, BPOM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi dan peredarannya dalam rangka kehati-hatian untuk melindungi masyarakat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
BPOM Perintahkan Industri Farmasi Hentikan Produksi Ranitidin
Jum'at, 11 Oktober 2019 | 14:51 WIB
BERITA TERKAIT
5 Sabun Penghilang Bekas Luka Menghitam Paling Ampuh, Sudah Terdaftar BPOM
23 Desember 2025 | 15:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB