Suara.com - Kepala Badan POM, Penny Lukito memberikan keterangan pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (11/10). Berdasarkan kajian terhadap hasil pengujian yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 9 Oktober 2019 terhadap adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin, BPOM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi dan peredarannya dalam rangka kehati-hatian untuk melindungi masyarakat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
BPOM Perintahkan Industri Farmasi Hentikan Produksi Ranitidin
Jum'at, 11 Oktober 2019 | 14:51 WIB
BERITA TERKAIT
Nikita Mirzani Ultimatum BPOM: Kalau Tidak Hadir Sidang, Ada Apa-Apanya!
25 September 2025 | 18:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:18 WIB
Foto | 20:54 WIB
Foto | 20:47 WIB
Foto | 10:58 WIB
Foto | 19:12 WIB
Foto | 17:15 WIB
Foto | 06:30 WIB