Suara.com - Kepala Badan POM, Penny Lukito memberikan keterangan pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (11/10). Berdasarkan kajian terhadap hasil pengujian yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 9 Oktober 2019 terhadap adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin, BPOM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi dan peredarannya dalam rangka kehati-hatian untuk melindungi masyarakat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
BPOM Perintahkan Industri Farmasi Hentikan Produksi Ranitidin
Jum'at, 11 Oktober 2019 | 14:51 WIB
BERITA TERKAIT
Reaksi Mengejutkan Dokter Detektif Usai 4 Produk Kosmetiknya Dicabut BPOM: Saya Bangga!
07 Agustus 2025 | 16:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 12:15 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 15:07 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:34 WIB
Foto | 17:37 WIB
Foto | 11:00 WIB