- Komnas HAM meminta BGN menghentikan operasional SPPG yang menyediakan MBG di lokasi keracunan.
- Ratusan peserta didik di berbagai daerah mengalami keracunan MBG sepanjang Agustus hingga September 2026.
- Komnas HAM menuntut pemerintah memberikan pemulihan komprehensif bagi korban serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi terjadinya keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan langkah itu diperlukan menyusul berulangnya kasus keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
"Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian," kata Uli di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Komnas HAM mencatat kasus keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026.
Kejadian tersebut berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren.
Kasus serupa sebelumnya juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Komnas HAM menilai berulangnya kasus tersebut harus menjadi perhatian serius dalam penguatan tata kelola dan pengawasan keamanan pangan program MBG.
Menurut Komnas HAM, hak atas pangan, termasuk pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia. Penyediaan pangan oleh negara tidak cukup hanya memenuhi kuantitas dan kebutuhan gizi, tetapi juga harus menjamin kualitas serta keamanan pangan.
"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden," ujar Uli.

Minta Korban Dapat Pemulihan
Komnas HAM juga meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban keracunan.
Korban juga harus mendapatkan akses pemulihan secara menyeluruh, termasuk melalui penanganan dan pendampingan yang diperlukan setelah kejadian.
Selain itu, Komnas HAM mendorong kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan pangan.
Komnas HAM juga meminta BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan dalam program MBG.
Penguatan pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan, sekaligus mencegah terulangnya kasus keracunan terhadap penerima manfaat MBG. (Antara)