Suara.com - Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12). Terdakwa Guido Torres Morales divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Warga Negara Peru Penyelundup Kokain Divonis 17 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2019 | 11:03 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
19 Februari 2026 | 21:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:21 WIB
Foto | 21:08 WIB
Foto | 16:22 WIB
Foto | 15:29 WIB
Foto | 14:42 WIB
Foto | 19:51 WIB
Foto | 15:59 WIB