Suara.com - Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12). Terdakwa Guido Torres Morales divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Warga Negara Peru Penyelundup Kokain Divonis 17 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2019 | 11:03 WIB
BERITA TERKAIT
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
12 Desember 2025 | 13:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI