Suara.com - Narapidana melakukan sujud syukur saat mengikuti upacara pelepasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4). Sebanyak 295 orang warga binaan alias narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat bakal mendapat pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Mereka akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, diantaranya sehat, berkelakuan baik dan telah melewati 2/3 masa tahanan, untuk hari ini ada sepuluh warga binaan yang telah dibebaskan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
295 Narapidana Rutan Depok Bebas Bersyarat
Kamis, 09 April 2020 | 17:32 WIB
BERITA TERKAIT
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
11 September 2025 | 11:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:30 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:35 WIB