Suara.com - Suasana di dalam Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu (27/5). Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020. Sebanyak 80 kasur lipat portabel yang disediakan dan diberikan jarak sesuai protokol Covid-19 di gedung tersebut. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Gelanggang Remaja Gambir Disiapkan untuk Karantina Orang Tanpa SIKM
Rabu, 27 Mei 2020 | 14:14 WIB
BERITA TERKAIT
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
09 Oktober 2025 | 16:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:01 WIB
Foto | 17:52 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 17:01 WIB
Foto | 17:00 WIB