Suara.com - Suasana di dalam Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu (27/5). Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020. Sebanyak 80 kasur lipat portabel yang disediakan dan diberikan jarak sesuai protokol Covid-19 di gedung tersebut. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Gelanggang Remaja Gambir Disiapkan untuk Karantina Orang Tanpa SIKM
Rabu, 27 Mei 2020 | 14:14 WIB
BERITA TERKAIT
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
11 September 2025 | 11:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 16:51 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 09:30 WIB
Foto | 06:30 WIB