Suara.com - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 31 Juli 2020 | 22:42 WIB
BERITA TERKAIT
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
16 Desember 2025 | 16:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI