Suara.com - Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020, salah satunya membatasi kapasitas tempat kerja dengan bekerja dari rumah (work from home) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan ketat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]