Suara.com - Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di dekat spanduk peringatan Zona Merah di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, terdapat 54 rukun warga (RW) yang menjadi zona merah COVID-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan COVID-19 tinggi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]