Suara.com - Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di dekat spanduk peringatan Zona Merah di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, terdapat 54 rukun warga (RW) yang menjadi zona merah COVID-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan COVID-19 tinggi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
54 RW di DKI Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19
Kamis, 28 Januari 2021 | 13:08 WIB
BERITA TERKAIT
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
09 Oktober 2025 | 16:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB