Suara.com - Terdakwa kasus penyelundupan motor dan sepeda mewah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021). I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan
Eks Dirut Garuda Indonesia Divonis 1 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 15 Juni 2021 | 08:12 WIB
BERITA TERKAIT
Proyeksi Kinerja Garuda Indonesia Setelah Disokong Danantara, Ini Kata Analis
03 Juli 2025 | 15:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 16:11 WIB
Foto | 19:09 WIB
Foto | 19:07 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 14:22 WIB
Foto | 18:50 WIB