Suara.com - Warga menunggu bus saat jam pulang kerja di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021). Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dengan mewajibkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial, penutupan seluruh mall atau pusat perbelanjaan, memberlakukan kembali sistem belajar secara daring dan kewajiban mengenakan masker. [Suara.com/Alfian Winanto]
Resmi! Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali
Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:40 WIB
BERITA TERKAIT
Kondisi di Dalam Gedung DPR Jelang Demo Hari Ini, Tampak Sepi Hampir Tak Ada Aktivitas
28 Agustus 2025 | 10:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 09:30 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 08:00 WIB