Suara.com - Warga yang melanggar PPKM Darurat menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Langgar PPKM Darurat, Warga Serang Didenda Rp 5 Juta
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 15 Juli 2021 | 16:43 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
19 Januari 2026 | 22:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:30 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:25 WIB
Foto | 16:49 WIB
Foto | 16:16 WIB
Foto | 20:15 WIB
Foto | 16:27 WIB