Suara.com - Warga yang melanggar PPKM Darurat menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Langgar PPKM Darurat, Warga Serang Didenda Rp 5 Juta
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 15 Juli 2021 | 16:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Timnas Indonesia Kehilangan 'Double No.10' Vs China, Ganti Taktik atau Tambal Sulam?
21 Mei 2025 | 19:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:51 WIB
Foto | 07:54 WIB
Foto | 22:04 WIB
Foto | 05:44 WIB
Foto | 20:13 WIB
Foto | 20:04 WIB