Suara.com - Warga yang melanggar PPKM Darurat menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Langgar PPKM Darurat, Warga Serang Didenda Rp 5 Juta
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 15 Juli 2021 | 16:43 WIB
BERITA TERKAIT
Terungkap Alasan Oknum Brimob Keroyok Humas KLH dan Wartawan, Sanksi Berat Menunggu Sidang Etik
26 Agustus 2025 | 01:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:40 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 18:40 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 18:52 WIB
Foto | 15:15 WIB