Suara.com - Petugas Kepolisian menggiring tersangka untuk dihadirkan pada pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap jasa pembuatan vaksin COVID-19 palsu dari empat tersangka yang menjual sertifikat tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 dan tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 14 September 2021 | 15:42 WIB
BERITA TERKAIT
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
15 September 2025 | 20:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:03 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:35 WIB
Foto | 18:22 WIB