Suara.com - Pesawat asing dengan tipe DA62 diamankan setelah dipaksa mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/5/2022). Pesawat sipil asing dengan nomor registrasi G-DVOR yang terbang dari Kuching menuju Senai Malaysia itu dipaksa mendarat dan diamankan pihak TNI AU karena tidak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia pada Jumat (13/5/2022) lalu, hingga kini tiga awak pesawat masih dalam pemeriksaan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Tidak Memiliki Izin Melintas, Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Batam
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 16 Mei 2022 | 15:45 WIB
BERITA TERKAIT
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
08 Desember 2025 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:35 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:28 WIB