Suara.com - Personel Polisi Kehutanan memperlihatkan barang bukti opsetan (satwa yang diawetkan) hasil sitaan oleh Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Barat saat gelar perkara di BKSDA Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/6/2022). Tim gabungan dari Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Barat serta Polda Sumatera Barat menangkap tersangka berinisial W yang menyimpan 30 opsetan dan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/wsj]
Puluhan Opsetan Hewan Langka Diamankan di Padang
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
30 Januari 2026 | 18:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB
Foto | 12:28 WIB
Foto | 12:15 WIB
Foto | 12:11 WIB
Foto | 19:49 WIB