Karangan Bunga Dukung Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hiasi PN Jaksel

Dwi Bowo Raharjo | Alfian Winanto | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 13:57 WIB
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Karangan bunga berisi dukungan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berjejer di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dukungan itu untuk keduanya yang menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karangan bunga tersebut ditumpuk hingga tiga lapis di depan pagar PN Jakarta Selatan. Tumpukan karangan bunga tersebut bahkan terlihat sampai ke pinggir Jalan Ampera Raya.

Tulisan kalimat dalam karangan bunga tersebut berupa dukungan kepada Hendra Kurniawan seperti "Semangat, tetap tinggi saudaraku" dan ucapan dukungan lainnya

Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Hendra menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.[Suara.com/Alfian Winanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Eks Anak Buah Ferdy Sambo Lainnya

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Eks Anak Buah Ferdy Sambo Lainnya

| Senin, 27 Februari 2023 | 13:33 WIB

Buntut Kasus Mario Dandy, Mapolres Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga: "Agnes Jangan Plagiat Cara Putri Candrawathi Dong"

Buntut Kasus Mario Dandy, Mapolres Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga: "Agnes Jangan Plagiat Cara Putri Candrawathi Dong"

News | Senin, 27 Februari 2023 | 13:29 WIB

Terbukti Melakukan Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Foto | Senin, 27 Februari 2023 | 13:20 WIB

Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal!

Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal!

| Senin, 27 Februari 2023 | 13:06 WIB

Dianggap Salahi Wewenang, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Dianggap Salahi Wewenang, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Foto | Senin, 27 Februari 2023 | 13:13 WIB

Terkini

Momen Pertemuan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin

Momen Pertemuan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 07:00 WIB

Dominan Sejak Awal, Timnas Indonesia U-17 Gulung Timor Leste 4-0

Dominan Sejak Awal, Timnas Indonesia U-17 Gulung Timor Leste 4-0

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 06:00 WIB

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:28 WIB

Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir

Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:19 WIB

Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai

Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai

Foto | Senin, 13 April 2026 | 19:23 WIB

Revitalisasi Jalur Kaldera Tengger, Kurangi Kepadatan Wisata di Bromo

Revitalisasi Jalur Kaldera Tengger, Kurangi Kepadatan Wisata di Bromo

Foto | Senin, 13 April 2026 | 19:08 WIB

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diluncurkan

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diluncurkan

Foto | Senin, 13 April 2026 | 18:54 WIB

Unduhan Tembus 400 Juta, inDrive Perluas Layanan dan Pasar

Unduhan Tembus 400 Juta, inDrive Perluas Layanan dan Pasar

Foto | Senin, 13 April 2026 | 18:25 WIB

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:58 WIB

Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS

Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:35 WIB