Karangan Bunga Dukung Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hiasi PN Jaksel

Dwi Bowo Raharjo, Alfian Winanto

Senin, 27 Februari 2023 | 13:57 WIB
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan saat vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Karangan bunga berisi dukungan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berjejer di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dukungan itu untuk keduanya yang menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karangan bunga tersebut ditumpuk hingga tiga lapis di depan pagar PN Jakarta Selatan. Tumpukan karangan bunga tersebut bahkan terlihat sampai ke pinggir Jalan Ampera Raya.

Tulisan kalimat dalam karangan bunga tersebut berupa dukungan kepada Hendra Kurniawan seperti "Semangat, tetap tinggi saudaraku" dan ucapan dukungan lainnya

Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Hendra menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.[Suara.com/Alfian Winanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Eks Anak Buah Ferdy Sambo Lainnya

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Eks Anak Buah Ferdy Sambo Lainnya

Moots | Senin, 27 Februari 2023 | 13:33 WIB

Buntut Kasus Mario Dandy, Mapolres Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga: "Agnes Jangan Plagiat Cara Putri Candrawathi Dong"

Buntut Kasus Mario Dandy, Mapolres Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga: "Agnes Jangan Plagiat Cara Putri Candrawathi Dong"

News | Senin, 27 Februari 2023 | 13:29 WIB

Terbukti Melakukan Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Foto | Senin, 27 Februari 2023 | 13:20 WIB

Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal!

Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal!

Dexcon | Senin, 27 Februari 2023 | 13:06 WIB

Dianggap Salahi Wewenang, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Dianggap Salahi Wewenang, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Foto | Senin, 27 Februari 2023 | 13:13 WIB

Terkini

Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan

Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 06:00 WIB

Kemarau Mulai Terasa, Debit Ciliwung di Bendungan Katulampa Turun Drastis

Kemarau Mulai Terasa, Debit Ciliwung di Bendungan Katulampa Turun Drastis

Foto | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:59 WIB

JPO Tendean Dibongkar Total Usai Dihantam Truk Alat Berat

JPO Tendean Dibongkar Total Usai Dihantam Truk Alat Berat

Foto | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:50 WIB

ITS Ciptakan Traktor Perahu Listrik, Bisa Bajak Sawah 1 Hektare Sekali Cas

ITS Ciptakan Traktor Perahu Listrik, Bisa Bajak Sawah 1 Hektare Sekali Cas

Foto | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:32 WIB

APBN 2025 Defisit Rp670,34 Triliun, Pemerintah Beberkan Kondisi Fiskal di DPR

APBN 2025 Defisit Rp670,34 Triliun, Pemerintah Beberkan Kondisi Fiskal di DPR

Foto | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:08 WIB

Truk Bermuatan Alat Berat Hantam JPO Kapten Tendean, Jalan Ditutup Total

Truk Bermuatan Alat Berat Hantam JPO Kapten Tendean, Jalan Ditutup Total

Foto | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:46 WIB

Inflasi Medis Tembus 16,9%, Sequis Life Luncurkan Sequis CareIn

Inflasi Medis Tembus 16,9%, Sequis Life Luncurkan Sequis CareIn

Foto | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:00 WIB

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Foto | Senin, 13 Juli 2026 | 19:25 WIB

Teror Bom Saat MPLS, Gegana Sterilisasi SD di Jagakarsa

Teror Bom Saat MPLS, Gegana Sterilisasi SD di Jagakarsa

Foto | Senin, 13 Juli 2026 | 17:40 WIB

Krisis Murid Baru, SD di Boyolali Cuma Punya 1 Siswa Saat MPLS

Krisis Murid Baru, SD di Boyolali Cuma Punya 1 Siswa Saat MPLS

Foto | Senin, 13 Juli 2026 | 17:28 WIB

×