Langgar Syariat, Dua Warga Aceh Dihukum Cambuk

Senin, 04 September 2023 | 19:15 WIB
  • Terpidana (kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]
    Terpidana (kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]
  • Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]
    Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]
  • Rotan yang digunakan algojo untuk mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]
    Rotan yang digunakan algojo untuk mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]
  • Terpidana (kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]
  • Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]
  • Rotan yang digunakan algojo untuk mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]

Suara.com - Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023).

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk kepada dua terpidana yang melanggar hukum syariat.

Hukuman cambuk ini dilakukan setelah memotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI