Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Dikalungi Bendera Merah Putih

Selasa, 07 November 2023 | 20:08 WIB
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) menyapa para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) menyapa para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana jalannya sidang putusan etik Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Suasana jalannya sidang putusan etik Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana jalannya sidang putusan etik Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Suasana jalannya sidang putusan etik Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Wahiduddin Adams saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Wahiduddin Adams saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan salinan putusan kepada para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan salinan putusan kepada para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) menyapa para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana jalannya sidang putusan etik Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana jalannya sidang putusan etik Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Wahiduddin Adams saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan salinan putusan kepada para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) menyapa para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Sebelumnya, MKMK juga memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH).

Usai membacakan putusan,  Jimly yang telah menyatakan Anwar Usman melangar etik berat langsung dapat bendera merah putih dari pelapor.

Kasus dugaan pelanggaran etik di MKMK ini bermula dari putusan MK yang memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Dalam putusan MK itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. [Suara.com/Alfian Winanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI