Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan laptop saat hari pertama kerja usai libur Lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari lokasi mana pun atau work from anywhere (WFA) maksimal 50 persen pegawai usai libur Lebaran yang berlangsung pada 25-27 Maret 2026.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurai kepadatan arus balik Lebaran, dengan tetap menjaga kualitas layanan publik tetap berjalan optimal.
ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor, sementara pengaturan WFA dilakukan secara selektif oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah. [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom]