Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi. Pengesahan ini menandai akhir penantian panjang regulasi yang telah dibahas selama lebih dari dua dekade.
Selain itu, rapat paripurna turut membahas sejumlah agenda lain, termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pengesahan revisi Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban, sebelum DPR memasuki masa reses hingga pertengahan Mei 2026. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr]