Suara.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) menyapa pendukungnya seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023.
Selain suap, Sudewo juga didakwa dengan dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, uang suap tersebut diduga berasal dari sejumlah kontraktor dan pejabat pembuat komitmen yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Jaksa merinci penerimaan yang diduga diterima Sudewo terdiri atas suap sekitar Rp1,3 miliar serta gratifikasi lebih dari Rp2,4 miliar yang diterima selama menjabat anggota Komisi V DPR RI. [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]