Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta dokumen dan barang elektronik yang disita dari serangkaian penggeledahan di 12 lokasi.
Emas batangan tersebut sebelumnya ditemukan di dalam brankas yang tersimpan dalam tujuh koper. Polisi juga menyita uang tunai senilai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta dengan total estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar.
Salah satu barang bukti yang dipamerkan dalam konferensi pers berasal dari rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor. Febrie mengakui rumah tersebut miliknya, tetapi menyatakan kepemilikan emas, uang tunai, dan aset lain yang disita penyidik akan dijelaskan melalui proses hukum yang berlaku
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara. Penyitaan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]