Suara.com - Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di 12 lokasi terkait dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menelusuri aset serta aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dari rumah mewah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp47,6 miliar. Penyidik juga mengamankan dokumen, perangkat elektronik, tas dan jam tangan mewah, serta sejumlah kendaraan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan mencakup dugaan korupsi pasokan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Seluruh barang bukti akan didalami guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggeledahan di Sentul merupakan lanjutan dari operasi penyidik setelah sebelumnya menggeledah Cafe deCLAN Signature dan sebuah money changer di Cipete. Rangkaian penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta memperkuat alat bukti dalam penyidikan.