Suara.com - Pengendara sepeda motor melintas di dekat tumpukan sampah di Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Tumpukan sampah tersebut dilaporkan telah menggunung selama berbulan-bulan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penanganan dan pembersihan lokasi dapat diselesaikan dalam waktu 45 hari dengan mengerahkan 10 hingga 12 armada truk sampah setiap hari, dibantu alat berat dan lintas instansi untuk mempercepat proses pembersihan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan penumpukan sampah diduga dipicu praktik pembuangan ilegal oleh pihak swasta. Pemprov menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti membuang sampah secara sembarangan.
Ia juga akan memperketat pengawasan di kawasan tersebut dengan memasang kamera pengawas (CCTV) serta menempatkan petugas untuk mencegah pembuangan sampah secara ilegal agar penumpukan serupa tidak kembali terjadi. [ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/tom]