Praperadilan Disorot di Sidang Bangun Paulus, Saksi Verbalisan Diperiksa

Alfian Winanto

Senin, 02 November 2026 | 22:00 WIB
  • Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
    Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
  • Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
    Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
  • Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
    Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
  • Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
    Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
  • Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
  • Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
  • Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]
  • Suasana jalannya sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang menghadirkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian Bripka Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). [Handout]

Suara.com - Persidangan kasus pidana Bangun Paulus Tudungta kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan, yakni penyidik kepolisian yang dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum.

Dalam persidangan, pemeriksaan terhadap penyidik bernama Bripka Eko lebih banyak membahas prosedur penyidikan, termasuk administrasi berkas, penangkapan, dan penggeledahan.

Jaksa Penuntut Umum menilai sejumlah pertanyaan penasihat hukum terkait prosedur penyidikan lebih masuk dalam ranah praperadilan. Sementara itu, keterangan dalam BAP dan fakta persidangan dinilai tidak memiliki perbedaan mencolok.

Persidangan juga menyinggung barang bukti yang tidak tercantum dalam daftar penyitaan. Selain itu, muncul pembahasan mengenai uang Rp50 juta yang disebut pernah hendak dikembalikan pihak terdakwa kepada penyidik.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/11) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa memiliki hak ingkar dan tidak wajib memberikan keterangan di bawah sumpah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum UMY: Putusan MA Tak Otomatis Kosongkan Jabatan Wapres, DPR Harus Gelar Impeachment

Pakar Hukum UMY: Putusan MA Tak Otomatis Kosongkan Jabatan Wapres, DPR Harus Gelar Impeachment

News | Senin, 02 November 2026 | 18:09 WIB

Masalah Struktural Tidak Bisa Diselesaikan dengan Nasihat Individual

Masalah Struktural Tidak Bisa Diselesaikan dengan Nasihat Individual

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Kuliah S3 Dibayari Bawahan, Jaksa Bongkar Silmy Karim Minta Rp50 Juta Buat Keperluan Studi di UB

Kuliah S3 Dibayari Bawahan, Jaksa Bongkar Silmy Karim Minta Rp50 Juta Buat Keperluan Studi di UB

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:27 WIB

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA Hari Ini

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA Hari Ini

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?

Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:34 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×