Suara.com - Persidangan kasus pidana Bangun Paulus Tudungta kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan, yakni penyidik kepolisian yang dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum.
Dalam persidangan, pemeriksaan terhadap penyidik bernama Bripka Eko lebih banyak membahas prosedur penyidikan, termasuk administrasi berkas, penangkapan, dan penggeledahan.
Jaksa Penuntut Umum menilai sejumlah pertanyaan penasihat hukum terkait prosedur penyidikan lebih masuk dalam ranah praperadilan. Sementara itu, keterangan dalam BAP dan fakta persidangan dinilai tidak memiliki perbedaan mencolok.
Persidangan juga menyinggung barang bukti yang tidak tercantum dalam daftar penyitaan. Selain itu, muncul pembahasan mengenai uang Rp50 juta yang disebut pernah hendak dikembalikan pihak terdakwa kepada penyidik.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/11) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa memiliki hak ingkar dan tidak wajib memberikan keterangan di bawah sumpah.