Fresh.suara.com - Patra M Zen selaku kuasa hukum dari Putri Candrawathi mengaku belum mendapat keterangan langsung terkait dugaan pelecehan yang dialami kliennya.
Dalam cuplikan wawancara talkshow Rossi di Kompas TV yang diunggah akun Instagram @lambegosiip, Patra menyebut, dia hanya berpegang pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Mulai dari berita acara yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual di Magelang hingga pemeriksaan psikolog.
Patra menjelaskan hingga saat ini dirinya belum mendengar langsung bahwa benar istri Ferdy Sambo itu mendapat pelecehan atau kekerasan seksual. Alasannya beberapa kali ingin bertemu, Putri Candrawathi masih tertekan dan menangis
"Gimana mau tanya, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) datang dia nangis, saya datang di nangis. Kita harus ada empati kita mau tanya apa kalau saat datang dia lagi nangis, lagi depresi," ujar Patra dalam cuplikan wawancara tersebut, Kamis (18/8/2022).
Jawaban Patra nampaknya mengejutkan Rossi. Presenter senior itu sampai melepas kacamata dan melipatnya, lalu mengulang pertanyaannya untuk mendapat jawaban pasti.
Meski demikian, Patra percaya kliennya mendapat tekanan hingga depresi. Hal itu diyakini dari berkas-berkas yang ditelitinya. Seperti dalam berkas yang dibacanya tertera kesimpulan psikolog bahwa kliennya mengalami depresi.
Kemudian, muncul laporan dugaan pelecehan seksual hingga berproses ke penyelidikan, walaupun Bareskrim Polri yang mengambil alih penyelidikan tersebut tidak menemukan bukti, sehingga penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
"Lalu melihat langsung beberapa kali beliau menangis. Apa alasan saya kalau tidak ada pelecehan seksual? Bahwa kemudian tidak ada kekerasan seksual itu belakangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri berencana memanggil Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/22).
Baca Juga: Ini Keterangan dari Sisi Berbeda soal Marshanda Masuk RSJ dan Berutang 300 Juta
Putri Candrawathi sendiri merupakan saksi kunci untuk membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.