Fresh.suara.com - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah tiga kali menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi atau Ibu PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Pasal yang kami tersangkakan kepada ibu PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian saat memberikan keterangan di depan wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Pasal ini adalah pasal yang sama yang dikenakan kepada sang suami, Irjen Pol Ferdy Sambo. Andi Rian mengatakan, dari rekaman CCTV, Putri Candrawathi terbukti berada di sekitar lokasi dan diduga turut serta dalam proses perencanaan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
“Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua bukti elektronik CCTV baik yang ada di Saguling dan dekat TKP yang diperoleh dari DVR pos satpam, Ini menjadi circumtantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi dari sejak Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan brigadir Yoshua,” ujar Andi Rian.