Fresh.suara.com - Ibu PC alias Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tetap dilakukan meski Putri Candrawathi tidak memenuhi undangan pemeriksaan karena sakit.
Ketika ditanya wartawan terkait rencana penahanan Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa saat ini penahanan masih ditunda selagi pihaknya berkoordinasi dengan dokter karena yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
“Yang kedua, tadi direktur tipidum mengatakan, seyogyanya kemarin ibu PC (Putri Candrawathi-red) juga diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka, maka sambil berkoordinasi dengan dokter, maka status akan ditetapkan selanjutnya,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah tiga kali menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi atau Ibu PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Pasal yang kami tersangkakan kepada ibu PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian.
“Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua bukti elektronik CCTV baik yang ada di Saguling dan dekat TKP yang diperoleh dari DVR pos satpam, Ini menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi dari sejak Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan brigadir Yoshua,” ujar Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian.