SUARA GARUT - Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 khusus untuk keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PMK tersebut berupa jaminan keluarga PNS yang akan diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan Istri PNS.
Akan tetapi, jaminan keluarga ni berbeda dengan tunjangan keluarga yang biasa didapatkan seorang PNS setiap bulan.
Sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2023, jaminan keluarga yang diberikan, merupakan manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
Menurut rencana Pemerintah mulai memberlakukan jaminan keluarga tersebut, sejak 1 April 2023.
Sesuai Pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023, anggota keluarga PNS yang berhak menerima jaminan itu yakni, mereka yang keluarganya meninggal dunia.
PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia, akan mendapatkan dana cash sebesar 8 juta rupiah, sementara anaknya menerima kucuran dana segar sebesar 4 juta rupiah.
Program itu diberikan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada keluarga PNS yang memasuki masa pensiun, atau ditinggalkan meninggal dunia.
Program tersebut diluncurkan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS.
Agar mereka dapat hidup layak, lebih baik dan sejahtera saat memasuki masa pensiun atau yang ditinggal meninggal dunia.(*)