Mungkinkah Mimpi Buruk Bagi ASN PPPK Akan Menjadi Kenyataan, Ditengah Rencana Penghapusan Honorer Sebelum 28 November 2023?

Suara Garut

Minggu, 30 April 2023 | 21:20 WIB
Mungkinkah Mimpi Buruk Bagi ASN PPPK Akan Menjadi Kenyataan, Ditengah Rencana Penghapusan Honorer Sebelum 28 November 2023?
Ilustrasi. Mungkinkah Mimpi Buruk Bagi ASN PPPK Jadi Kenyataan, ditengah Rencana Penghapusan Honorer sebelum 28 November 2023.(Foto: Tangkapan Layar/headtofic.com)

SUARA GARUT - Dalam sebuah pertemuan yang digelar Asosiasi Pemda Se-Indonesia bersama Pemerintah pusat, tercetus ide membayar gaji ASN PPPK dengan sistem Salary Range.

Bagi sebagian kecil ASN PPPK, sistem salary range ini memang terdengar asing, bahkan nyaris tak peduli jika itu benar-benar direalisasikan.

Bagaimana tidak, sistem pembayaran gaji ASN PPPK yang selama ini diterima oleh mereka, justru lebih dari kata cukup dibanding saat masih berstatus honorer.

Bahkan dalam berbagai kesempatan, para pegawai PPPK itu, nyaris serupa dengan mereka yang berstatus PNS.

Akan tetapi, sejatinya gaji ASN PPPK, memang lebih baik bila dibandin dengan PNS yang memiliki golongan III/A.

Saat ini, untuk gaji PPPK yang baru diangkat belum termasuk tunjangan-tunjangan yakni sebesar 2,986,500 rupiah perbulan.

Jumlah sebesar itu, tentu jauh diatas mereka yang statusnya PNS golongan III/a.

Meski begitu, adanya wacana penggajihan PPPK akan menggunakan sistem Salary Range, membuat cemas honorer dan ASN PPPK.

Sistem Salary Range, disisi lain akan menguntungkan Pemerintah daerah, namun merugikan untuk kalangan ASN PPPK.

baca juga

Menguntungkan pemerintah daerah, pasalnya sistem ini menganut batasan bawah dan batasan atas, artinya, paling bawah di gaji satu juta rupiah, sedangkan batasan atasnya hingga enam juta rupiah.

Dengan begitu, pemda akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimilikinya, terlebih saat ini, pemerintah tengah berniat membuka ribuan formasi ASN PPPK.

Tentu para ASN PPPK akan terimbas atas wacana ini, sebabnya gaji yang sudah mereka nikmati sesuai perpres Nomor 98 Tahun 2020, dan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan, akan berubah kelam.

"Nanti masing-masing PPPK, akan berbeda gajinya, sesuai kemampuan daerah, ini yang bikin kami khawatir," kata Sutopo Yuwono salah satu PPPK di Jawa tengah.

Menurutnya, ia hanya mendapatkan perjanjian kerja sebagai PPPK hanya satu tahun.

Inilah bedanya PPPK dengan PNS, Pemerintah bisa saja memberhentikan seorang PPPK kapanpun jika mau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mungkinkah Pemerintah Pusat Menyediakan Anggaran Untuk Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi ASN PPPK, KemenpanRB Bilangnya Malah Ini

Mungkinkah Pemerintah Pusat Menyediakan Anggaran Untuk Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi ASN PPPK, KemenpanRB Bilangnya Malah Ini

Garut | Minggu, 30 April 2023 | 15:42 WIB

Terbentur Soal Anggaran, APBD Garut Nyaris Kewalahan Soal Bayar Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Begini Yang Akan dilakukan Pemkab

Terbentur Soal Anggaran, APBD Garut Nyaris Kewalahan Soal Bayar Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Begini Yang Akan dilakukan Pemkab

Garut | Sabtu, 29 April 2023 | 16:21 WIB

Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Secara Otomatis Sebelum 28 November 2023, Bagaikan Pepesan Kosong, Sebabnya Ini

Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Secara Otomatis Sebelum 28 November 2023, Bagaikan Pepesan Kosong, Sebabnya Ini

Garut | Jum'at, 28 April 2023 | 15:39 WIB

Terkini

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:41 WIB

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:39 WIB

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:36 WIB

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:31 WIB

BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit

BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:30 WIB

×