Setara PNS, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 227, Yuk Intip Rinciannya

Suara Garut Suara.Com
Senin, 08 Mei 2023 | 10:00 WIB
Setara PNS, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 227, Yuk Intip Rinciannya
Mengintip rincian gaji perangkat desa sesuai peraturan Bupati Garut ternyata besarannya setara gaji PNS.(Foto: Ilustrasi)

SUARA GARUT - Perangkat desa adalah salahsatu posisi penting di tingkat pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab atas tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kegiatan di desa. 

Pemerintah kabupaten Garut mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 227 tahun 2022  tentang tatacara pengelolaan dan penyaluram Alokasi Dana Desa yang termasuk didalamnya mengatur tentang besaran gaji perangkat desa

Didalam Perbup tersebut dijelaskan tentang minimal gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tahun 2023.

Berikut kutipan perbup nomor 227 tahun 2022 bunyi pasal 6 tentang siltap perangkat desa yang garut.suara.com rangkum, yuk simak rinciannya. 

Pada ayat 1, dijelaskan bahwa Siltap merupakan penerimaan atau penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan 
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Kemudian pada ayat 2, dijelaskan besaran siltap perangkat desa setara PNS Golongan Ruang II yang berbeda sesuai jabatannya. 

Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:

a. Kepala Desa paling sedikit setara 120% (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;

b. Sekretaris Desa paling sedikit setara 110% (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a; dan

Baca Juga: Film Dokumenter Joshua Tree: Anak Remaja Autistik Bisa Maju dan Berkembang dengan Kasih Sayang Keluarga

c. perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling setara 100% (seratus persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a per bulan.

Rincian diatas sebagian bunyi ayat 2 dikutip garut.suara.com

Siltap tersebut diterima setiap satu bulan dan  untuk besarannya diatur dalam ayat 3, berikut rinciannya:

Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000, Sekretaris Desa sebesar Rp.2.224.420,
Kepala Urusan sebesar Rp.2.022.200,
Kepala Seksi sebesar Rp.2.022.200 dan
unsur kewilayahan atau Kepala Dusun sebesar Rp.2.022.200.

Selain mendapatkan gaji setara PNS, perangkat desa juga dapat subsidi jaminan kesehatan sebesar 4 persen dari pemerintah daerah, sedangkan 1 persen lagi dari iuran perangkat desa masing-masing. 

Nah itu dia besaran gaji atau siltap perangkat desa terbaru. Bagaimana, tertarik jadi perangkat desa?.(*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI