Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ASN PPPK Berhak Mendapat TPP, Ternyata Ini Penyebab Nominalnya Berbeda Tiap Daerah

Suara Garut | Suara.com

Minggu, 04 Juni 2023 | 11:50 WIB
Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ASN PPPK Berhak Mendapat TPP, Ternyata Ini Penyebab Nominalnya Berbeda Tiap Daerah
Ilustrasi.Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ASN PPPK Berhak Mendapat TPP, Ternyata Ini Penyebab Nominalnya Berbeda Tiap Daerah. (Foto: Tangkapan layar JDIH/BPK.go.id)

SUARA GARUT - PPPK merupakan profesi ASN yang mendapat tugas pemerintahan, untuk mengisi jabatan tertentu, mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai ASN PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan.

Bahkan jika melihat besaran gaji yang diterima PPPK nilainya lebih besar dibanding yang diterima PNS.

Kedua Profesi ASN itu, PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan tunjangan yang besaranya sama sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk ASN PPPK turunan dari Perpres tentang gaji dan tunjangan dijabarkan lebih lanjut oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK pada instansi daerah.

Berdasarkan pasal 9 ayat 2 butir e Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, ASN PPPK berhak mendapatkan tunjangan lainya.

Tunjangan lainya diberikan kepada ASN PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada instansi daerah.

Sementara itu, tunjangan lainya yang dimaksudukan adalah Tambahan Penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Jika melihat pasal 16 ayat 1 Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, bahwa aturan tunjangan lainya diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka ada aturan teknis turunan dari Pemrendagri tersebut.

Oleh sebab itu, pantauan garut.suara.com, aturan yang paling sesuai yakni Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur  tata cara persetujuan Mendagri terhadap Tambahan penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran TPP sesuai kemampauannya setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian tentunya besaran TPP ditiap daerah di Indoensia akan berbeda jumlahnya, sesuai kemampauan daerah tersebut.

Sedangkan terkait perbedaan TPP yang diterima PPPK dengan PNS sejauh ini belum ditemukan aturan jelas yang membedakan keduanya.

Sebab pada dasarnya, pemerintah hanya mengatur tentang pemberian TPP kepada ASN yang diserahkan kewenanganya kepada kepala daerah setelah mendapat persetujuan menteri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini

Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini

| Minggu, 04 Juni 2023 | 07:30 WIB

EKSKLUSIF dari Kamboja: Potret Atlet Indonesia dalam Balutan Busana Tradisional dalam Opening Ceremony APG 2023

EKSKLUSIF dari Kamboja: Potret Atlet Indonesia dalam Balutan Busana Tradisional dalam Opening Ceremony APG 2023

Surakarta | Sabtu, 03 Juni 2023 | 21:45 WIB

Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

| Sabtu, 03 Juni 2023 | 17:32 WIB

Terkini

Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Ukir Rekor Abadi di Liga Utama Indonesia

Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Ukir Rekor Abadi di Liga Utama Indonesia

Jabar | Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:12 WIB

Dari AI hingga Hoaks, Jateng Media Summit 2026 Bahas Tantangan Berat Media Lokal

Dari AI hingga Hoaks, Jateng Media Summit 2026 Bahas Tantangan Berat Media Lokal

Foto | Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:08 WIB

5 Obat Penumbuh Rambut Terbaik di Apotek, Solusi Rontok dan Botak

5 Obat Penumbuh Rambut Terbaik di Apotek, Solusi Rontok dan Botak

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:00 WIB

Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks

Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks

Foto | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:55 WIB

Avatar The Last Airbender Season 2 Tayang Juni 2026, Intip Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Avatar The Last Airbender Season 2 Tayang Juni 2026, Intip Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:45 WIB

7 Fakta Pengejaran Pelaku Pembunuhan Wanita di Yasmin Bogor: Mobil Terguling hingga Sosok Korban

7 Fakta Pengejaran Pelaku Pembunuhan Wanita di Yasmin Bogor: Mobil Terguling hingga Sosok Korban

Bogor | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:40 WIB

Pelaku Sudah Ditangkap, Kapolresta Bogor Kota Janji Bongkar Motif Pembunuhan

Pelaku Sudah Ditangkap, Kapolresta Bogor Kota Janji Bongkar Motif Pembunuhan

Bogor | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:31 WIB

4 Serum Pencerah Lokal BPOM untuk Kulit Kusam agar Wajah Terlihat Lebih Glowing

4 Serum Pencerah Lokal BPOM untuk Kulit Kusam agar Wajah Terlihat Lebih Glowing

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:26 WIB

Blackout PLN: Ikan Hias Wali Kota Pekanbaru Mati hingga Pelaku Usaha Merugi

Blackout PLN: Ikan Hias Wali Kota Pekanbaru Mati hingga Pelaku Usaha Merugi

Riau | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:23 WIB

Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Panduan Lengkap dan Bacaan Niatnya

Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Panduan Lengkap dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:23 WIB