Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ASN PPPK Berhak Mendapat TPP, Ternyata Ini Penyebab Nominalnya Berbeda Tiap Daerah

Suara Garut

Minggu, 04 Juni 2023 | 11:50 WIB
Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ASN PPPK Berhak Mendapat TPP, Ternyata Ini Penyebab Nominalnya Berbeda Tiap Daerah
Ilustrasi.Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ASN PPPK Berhak Mendapat TPP, Ternyata Ini Penyebab Nominalnya Berbeda Tiap Daerah. (Foto: Tangkapan layar JDIH/BPK.go.id)

SUARA GARUT - PPPK merupakan profesi ASN yang mendapat tugas pemerintahan, untuk mengisi jabatan tertentu, mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai ASN PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan.

Bahkan jika melihat besaran gaji yang diterima PPPK nilainya lebih besar dibanding yang diterima PNS.

Kedua Profesi ASN itu, PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan tunjangan yang besaranya sama sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk ASN PPPK turunan dari Perpres tentang gaji dan tunjangan dijabarkan lebih lanjut oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK pada instansi daerah.

Berdasarkan pasal 9 ayat 2 butir e Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, ASN PPPK berhak mendapatkan tunjangan lainya.

Tunjangan lainya diberikan kepada ASN PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada instansi daerah.

Sementara itu, tunjangan lainya yang dimaksudukan adalah Tambahan Penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Jika melihat pasal 16 ayat 1 Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, bahwa aturan tunjangan lainya diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka ada aturan teknis turunan dari Pemrendagri tersebut.

baca juga

Oleh sebab itu, pantauan garut.suara.com, aturan yang paling sesuai yakni Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur  tata cara persetujuan Mendagri terhadap Tambahan penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran TPP sesuai kemampauannya setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian tentunya besaran TPP ditiap daerah di Indoensia akan berbeda jumlahnya, sesuai kemampauan daerah tersebut.

Sedangkan terkait perbedaan TPP yang diterima PPPK dengan PNS sejauh ini belum ditemukan aturan jelas yang membedakan keduanya.

Sebab pada dasarnya, pemerintah hanya mengatur tentang pemberian TPP kepada ASN yang diserahkan kewenanganya kepada kepala daerah setelah mendapat persetujuan menteri.

ASN yang dimaksudkan adalah PNS dan PPPK sesuai Pasal 6 UU ASN 2014.

Sementara itu, TPP yang dimaksudkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, dijelaskan pula pada PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait pengelolaan Keuangan daerah.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut juga tidak dijelaskan terkait perbedaan besaran TPP yang diterima ASN baik PNS, maupun PPPK. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini

Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini

Garut | Minggu, 04 Juni 2023 | 07:30 WIB

EKSKLUSIF dari Kamboja: Potret Atlet Indonesia dalam Balutan Busana Tradisional dalam Opening Ceremony APG 2023

EKSKLUSIF dari Kamboja: Potret Atlet Indonesia dalam Balutan Busana Tradisional dalam Opening Ceremony APG 2023

Surakarta | Sabtu, 03 Juni 2023 | 21:45 WIB

Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

Garut | Sabtu, 03 Juni 2023 | 17:32 WIB

Terkini

Kecelakaan Maut di Lampu Merah Pandaan: Kontainer Blong Sapu Antrean Motor, 3 Nyawa Melayang

Kecelakaan Maut di Lampu Merah Pandaan: Kontainer Blong Sapu Antrean Motor, 3 Nyawa Melayang

Jatim | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:42 WIB

Argentina vs Mesir: Sanggupkah Mohamed Salah Eksploitasi Penyakit 'Sombong' Albiceleste?

Argentina vs Mesir: Sanggupkah Mohamed Salah Eksploitasi Penyakit 'Sombong' Albiceleste?

Bola | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:41 WIB

4 Pilihan Foundation Stick, Andalan Sat-set untuk Makeup Flawless Seharian!

4 Pilihan Foundation Stick, Andalan Sat-set untuk Makeup Flawless Seharian!

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:40 WIB

Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Xbox Paling Terdampak

Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Xbox Paling Terdampak

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:38 WIB

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Masih di Level Rp17.990

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Masih di Level Rp17.990

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:33 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:31 WIB

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:30 WIB

Saat Semua Saran Tak Lagi Membantu: Belajar Menerima Rasa Lelah Lewat Lagu "Teh Hijau" Tulus

Saat Semua Saran Tak Lagi Membantu: Belajar Menerima Rasa Lelah Lewat Lagu "Teh Hijau" Tulus

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:29 WIB

4 HP Murah Terbaru Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan, Ada yang Mirip iPhone 17 Pro

4 HP Murah Terbaru Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan, Ada yang Mirip iPhone 17 Pro

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:29 WIB

Asal-usul Viking Row, Selebrasi Timnas Norwegia yang Guncang Piala Dunia

Asal-usul Viking Row, Selebrasi Timnas Norwegia yang Guncang Piala Dunia

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:22 WIB

×