PGPPPK Kawal SK PP Guru BUP Yang Masih Berproses di BKD, Agar JHT Dapat Segera Dicairkan

Suara Garut Suara.Com
Senin, 12 Juni 2023 | 09:15 WIB
PGPPPK Kawal SK PP Guru BUP Yang Masih Berproses di BKD, Agar JHT Dapat  Segera Dicairkan
PGPPPK Kawal SK PP Guru BUP Yang Masih Berproses di BKD, Agar JHT Dapat Segera Dicairkan. (Foto: Suara Garut / Seno)

SUARA GARUT - Sejak ditetapkan tahun 2021, guru ASN PPPK angkatan pertama hingga yang kedua sudah mulai ada yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Berbeda dengan PNS, batas usia pengangkatan honorer menjadi PPPK boleh satu tahun menjelang pensiun.

Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi PNS, batas minimal usianya maksimal 35 tahun tidak boleh lebih. Artinya ada perbedaan pada BUP kedua ASN tersebut.

Tentu hal ini berdampak pada mulai banyaknya ASN PPPK yang memasuki BUP.

Bahkan salah satu guru yang memasuki BUP asal Kecamatan Malangbong Undang Suryana, bekerja sebagai ASN PPPK hanya satu tahun.

Namun bagi Undang Suryana, semuanya dapat disyukuri dengan ikhlas, dia mengaku beruntung bukan pensiunan honorer.

Setidaknya kata Undang tercatat dalam sejarah keluarga, setelah puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer dirinya pensiun sebagai ASN PPPK.

Sayangnya belum ada regulasi yang mengatur bahwa pensiunan ASN PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun, atau pesangon sekalipun.

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pemberi kerja yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati),  tidak berhak mendapat uang pensiun.

Baca Juga: Dell Vostro 3401 i3-1005G1, Laptop Terjangkau dengan Performa yang Memuaskan, Spesifikasi dan Harga Indonesia

Bahkan belum ada klausul dalam regulasi manapun yang menyatakan adanya hak pesangon bagi PPPK yang berakhir masa tugasnya karena tidak diperpanjang masa perjanjian kerjanya.

Meski begitu, Ketua II Bidang Kesra Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK Aceo Iim menyebutkan SK pemberhentian perjanjian (SK PP) bagi PPPK berguna untuk menjadi syarat pencairan Jaminan Har Tua (JHT).

Pembayaran JHT oleh Taspen kata Acep salah satu syaratnya adalah adanya SK PP tersebut.

Perlindungan JHT bagi ASN PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

PGPPPK terus memberikan pengawalan terhadap kebijakan yang terkait dengan PPPK untuk semua angkatan. Termasuk sisa SK PP di BKD yang masih berproses.

"Kami bekerja tidak untuk satu angkatan, akan tetapi untuk semuanya, semua yang telah menjadi PPPK," pungkasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI