PPPK Paruh Waktu di Duga Mirip Pegawai Swasta, Akankah Sama Dengan Buruh?

Suara Garut | Suara.com

Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:40 WIB
PPPK Paruh Waktu di Duga Mirip Pegawai Swasta, Akankah Sama Dengan Buruh?
PPPK Paruh Waktu di Duga Mirip Pegawai Swasta, Akankah Sama Dengan Buruh?. (Foto: Istimewa/Seno)

SUARA GARUT - Meski baru sebatas tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN, respon penolakan terhadap usulan PPPK Paruh waktu terjadi secara merata.

AKan tetapi jika hal ini tidak disikapi secara cepat, bukan tidak mungkin kebijakan pergantian nama honorer menjadi PPPK paruh waktu akan menjadi kenyataan.

PPPK paruh waktu itu, kabarnya diperuntukan bagi tenaga honorer tersisa sebanyak 2,3 juta orang se-Indoensia.

Pasalnya, sesuai amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan pasal 99 PP Nomor 49 tahun 2018 tenaga honorer akan jatuh tempo per 28 November 2023 mendatang.

Sebagai solusi untuk menyelamatkan penghapusan honorer, pemerintah menyodorkan kebijakan dengan mengangkat 2,3 juta honorer sebagai PPPK paruh waktu.

Sayangnya, meski masih dalam pengodokan pemerintah, istilah PPPK paruh waktu ini, serasa tidak sedap di dengar.

Kalangan honorer bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini, komitmen penyelesaian honorer makin tidak jelas.

Melihat istilah PPPK paruh waktu, banyak kalangan menilai sebagai pekerja buruh di perusahaan swasta.

Pekerja paruh waktu sebenarnya sudah dikenal di kalangan perburuhan, seperti tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam pasal 16 ayat 1 PP pengupahan menyatakan, "penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukan bagi pekerja/ atau buruh yang bekerja paruh waktu," pasal 16 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dimaksud dengan bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 jam per satu hari, dan kurang dari 35 jam per 1 Minggu.

Mungkinkah, sistem penggajian PPPK Paruh waktu nantinya mengadopsi ketentuan yang berlaku pada buruh perusahaan swasta itu? masih harus menunggu proses pembahasan RUU ASN selanjutnya.

Jika sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh part time, berarti ASN jenis baru itu statusnya mirip pegawai swasta. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini

Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini

| Sabtu, 08 Juli 2023 | 07:30 WIB

Selamatkan Honorer, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Pemerintah, Begini Tanggapan BKN

Selamatkan Honorer, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Pemerintah, Begini Tanggapan BKN

| Sabtu, 08 Juli 2023 | 06:01 WIB

Dinilai Langgar HAM Soal Gaji, Guru Honorer Nasional Siap Laporkan Presiden Jokowi

Dinilai Langgar HAM Soal Gaji, Guru Honorer Nasional Siap Laporkan Presiden Jokowi

| Jum'at, 07 Juli 2023 | 21:22 WIB

Terkini

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:30 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja

Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja

Bekaci | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:10 WIB